Sesungguhnya agama Islam menganggap keinginan seksual sebagai suatu perkara yang harus dipuaskan, bahkan hal tersebut dianggap sebagai perkara yang dicintai dan diperintahkan jika hal itu disalurkan melalui jalan yang telah disyariatkan oleh Allah, bukan melalui jalur yang hina, yang harus ditinggalkan, Allah ta’ala berfirman: “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, Yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)”. QS Ali Imran: 14